Berita

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, usai menghadiri sidang putusan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4)/RMOL

Politik

Mahfud MD: MK Akan Dicatat Sejarah, Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion Putusan PHPU

SENIN, 22 APRIL 2024 | 19:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 akan dicatat dalam sejarah.

Pasalnya, sepanjang sejarah di Indonesia belum pernah ada putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di mana terdapat beberapa hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

“Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion,” kata cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, kepada wartawan usai sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin sore (22/4).


Mantan Ketua MK ini memaparkan, biasanya hakim konstitusi itu berembuk sebelum mengumumkan putusan. Sebab, ini menyangkut jabatan hakim konstitusi yang sama.

“Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini. Pertama dalam sejarah konstitusi,” tegas Mahfud.

Kendati begitu, Mahfud menegaskan dirinya sportif untuk menerima apapun hasil putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ini.

“Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia,” katanya.

Ditanya lebih jauh apakah putusan MK tersebut mempunyai makna positif atau negatif, mantan Menko Polhukam RI ini enggan berspekulasi.

“Terserah kamu saja, saya hanya mengatakan itu catatan sejarah,” tandasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Namun, dari 8 hakim MK, 3 hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi. Yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya